Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Polri dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan: Mendorong agar penyidikan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Menuntut pengungkapan peran penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh Fajar dan perantara lainnya.
-
Keadilan bagi Korban: Menyatakan perlunya proses hukum yang adil bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak, yang melibatkan Fajar Widyadharma dan saudari F.
-
Kompensasi dan Undang-Undang Perlindungan Anak: Rekomendasi untuk memberikan kompensasi yang adil kepada korban dan keluarganya serta menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Digital:
- Evaluasi Penggunaan Medsos: Menyuarakan perlunya evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan dan Pemulihan Korban: Menekankan pentingnya penyediaan rumah aman atau tempat rujukan lainnya yang aman dan nyaman, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan bagi korban.
-
Pendidikan dan Pendampingan Keluarga: Memastikan pemenuhan hak atas pendidikan melalui program penyetaraan dan kelanjutan pendidikan, serta memberikan pendampingan dan pembekalan kepada orang tua dan keluarga korban.
Komnas HAM juga menekankan agar semua tindakan ini dilaksanakan secara komprehensif dan sistematis untuk menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan para korban.