Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki kasus petasan yang meledak di dalam balon udara, merusak rumah seorang warga. Total tujuh orang yang merakit petasan tersebut kini menjadi tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan inisial sebagai berikut:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
Peran Otak
Berdasarkan pemeriksaan, RRP (14 tahun) disebut sebagai otak dari insiden tersebut. Ide pembuatan petasan berasal dari media sosial, dan ia mengajak ZR (19 tahun) untuk meraciknya.
Kejadian
Rangkaian balon udara dengan ratusan petasan tersebut sengaja diterbangkan. Saat balon udara jatuh, petasan meledak di rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong. Dari petasan tersebut, 83 kecil dan 2 besar meledak, merusak satu rumah dan mobil, serta melukai seorang pemudik asal Bali.
Tindakan Hukum
Para tersangka membuat balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak sendiri, termasuk pembelian bahan baku secara online. Mereka dijerat dengan:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung.