Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menjelaskan tentang penyesuaian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai rumah sakit yang disesuaikan menjadi 30 persen. Eniarti mengatakan bahwa persentase tersebut telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Poin Penting:
-Besaran THR dan Grading:THR yang diberikan disesuaikan dengan grade yang telah ditetapkan di RS Sardjito, sehingga setiap pegawai akan menerima jumlah yang berbeda. Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan aspek kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas.
-Evaluasi dan Penyesuaian:Pasca audiensi, di mana sebagian pegawai melakukan walk out, direksi setuju untuk melakukan evaluasi terkait nominal THR. Eniarti menegaskan bahwa hak-hak pegawai akan tetap diberikan, namun penyesuaian juga akan memperhatikan indikator keuangan rumah sakit.
Eniarti juga menegaskan bahwa untuk pegawai dengan grading rendah tidak mungkin disamakan secara langsung dengan yang memiliki grading tinggi, namun kesenjangan yang terlalu besar juga tidak diinginkan.