Seorang Brigadir berpangkat AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan, NA. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Tentang Penetapan Tersangka:
-
Identitas Tersangka: Brigadir berpangkat AK.
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun.
-
Alasan Penetapan Tersangka: Berdasarkan keyakinan penyidik yang didukung oleh alat bukti.
Tindak Lanjut:
- Tersangka sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan akan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penahanan.
Latar Belakang Kasus:
-
Kejadian: Oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi hingga menyebabkan kematian.
-
Penyelidikan: Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Catatan: Informasi selengkapnya dapat ditemukan melalui sumber berita yang bersangkutan.